Rabu, 22 November 2017

Rangkuman tentang perumusan dan pengesahan UUD

                                      RANGKUMAN


          Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945

       Tahukah kalian apakah itu konstitusi? Coba kalian baca pengertiannya berikut ini. Istilah konstitusi dalam banyak berbeda-beda seperti dalam bahasa inggris "constitution",  dalam bahasa belanda "constitutie", dalam bahasa jerman"konstitution", dan dalam bahasa latin"constitutio" yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi 2 yaitu yang tertulis dan yang tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contohnya pidato presiden setiap tanggal 16 agustus 1945 di depan sidang paripurna


        Negara Indonesia Menganut paham konstitusialisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD yang berbunyi "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar"  Undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 agustus 1945 satu hari setelah proklamasi. Pada tanggal 14 juli 1945,BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan. 

      Dalam sidang PPKI Tanggal 18 agustus 1945 dihasilkan keputusan sebagai berikut
a. Mengesahkan UUD
b. Menetapkan ir. Soekarno dan moh. Hatta sebagai presiden dan wakil
c. Membentuk komite nasional indonesia pusat


       Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah:
  1. Pembukaan terdiri dari 4 alinea
  2. Batang tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan
  3. Penjelasan